Sumber: DETIK.COM
Jakarta – Semakin banyak selebriti yang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran trading. Masih segar dalam ingatan kita permasalahan yang membelit Indra Kenz hingga Doni Salmanan. Terakhir ada Kapten Vincent Raditya yang juga ikut diperiksa karena pernah mempromosikan Binomo bersama Indra Kenz.
Kapten Vincent dicecar 40 pertanyaan dan menjalani proses pemeriksaan selama 15 jam. Beberapa yang dikulik pihak polisi adalah soal robot trading usai sebelumnya dia juga dilaporkan terkait kasus binary option. Ada dua pelapor yang merasa dirugikan dan tertipu oleh YouTuber tersebut.
Laporan dibuat pada periode Maret 2022. Salah satu mengaku korban dari Kapten Vincent Raditya berinisial MMH melaporkan secara diam-diam karena takut terlapor menyembunyikan atau menyamarkan barang bukti.
Selain itu, ada pula Fakarich yang disebut-sebut adalah guru trading dari Indra Kenz. Dia juga ikut ditahan oleh Bareskrin Polri dan mendekam di rutan Bareskrim Polri. Fakarich diketahui membuka kursus trading dan memiliki grup berbayar dengan lebih dari 10 ribu member buat pelatihan tersebut. Kepada mereka, Fakarich meminta bayaran berupa deposit sebesar Rp 12 juta sebelum kelas dimulai. Kelas yang diberikan dan metode ajar akan berbeda tergantung jumlah uang yang dibayar peserta.
Di awal tahun 2022 ini saja sudah sederet sosok yang terkenal di media sosial dan punya label Crazy Rich ditangkap Bareskrim. Semua punya kesamaan yaitu memiliki latar belakang atau diduga terlibat dalam kasus trading. Melihat fenomena ini, Jubun, pendiri perusahaan investigasi Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA), bicara soal bahaya investasi bodong.
Trading hingga robot trading juga adalah salah satu bentuk investasi bodong yang bisa berujung merugikan masyarakat. Diketahui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan 1.222 situs yang melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Menurut Jubun atau yang akrab disapa Detektif Jubun, masyarakat yang terjebak investasi bodong biasanya karena mereka kurang paham soal investasi. Untuk itu, dia pun memberikan penjelasan versinya soal ciri-ciri investasi bodong.
“Ciri investasi bodong yang paling terlihat adalah menjanjikan untung yang besar,” kata Jubun dalam sebuah kesempatan.
Jubun dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam menangani kasus investasi bodong. Korban yang mendatanginya meminta bantuan mencari pelaku investasi bodong yang kabur. Menurutnya, ciri lain investasi bodong adalah tidak adanya izin atau memiliki izin palsu. Lantaran perusahaan keuangan dan investasi yang sah haruslah sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal inilah yang harus jeli dilihat oleh masyarakat yang ingin berinvestasi. Agar tidak asal-asalan dan tidak mengambil keputusan yang terburu-buru hanya demi mengejar keuntungan. Jubun juga menegaskan agar tidak tergiur dengan bonus dari anggota baru dan semacamnya. Transparansi sangat dibutuhkan dalam hal investasi untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
“Ketika melakukan investasi, sebaiknya lakukan pengecekan secara mendetail. Apakah lembaga keuangan tersebut sudah terdaftar OJK, jika belum sebaiknya hindari. Investasi selalu memiliki risiko yang tinggi. Hal ini sejalan dengan keuntungan yang diterima. Jika lembaga investasi hanya fokus pada iming-iming keuntungan ini sudah tidak beres,” tutupnya.
(Atmi Ahsani Yusron – detikHot)